Suami ditanggap Karena Jual Istri ke ABK Seharga 900 Ribu

Jurnalindo.com – Dua orang laki-laki berinisial JI (21) dan RA (19), ditangkap aparat Polresta Samarinda, di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, (27/7/2023).

Keduanya ditangkap, lantaran menjual seorang ibu muda seharga Rp 900 ribu kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Samarinda. Diketahui Korban adalah istri salah satu pelaku yakni JI.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengatakan korban dan suaminya adalah warga Banjarmasin. Keduanya ke Samarinda lantaran sepi pelanggan di Banjarmasin.

Baca Juga: Viral Kemunculan Ikan Kiamat

Kedatangan mereka ke Samarinda disebabkan sepi pelanggan di Banjarmasin.

“Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel,” ucapnya.

Para pelaku mengaku bahwa penjualan istri dilakukan melalui bantuan rekannya, RA, yang berperan sebagai mucikari. Proses pemasaran korban dilakukan melalui akun aplikasi michat.

Dalam aksi keji ini, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari lima kali di Samarinda. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Pelaku ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan dari hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawari harga mulai dari Rp 300 ribu hingga 900 ribu rupiah,” ungkap Eko Budiarto.

Baca Juga: Viral Leasing Berantem Sampai Saling Serang Menggunakan Batu

Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Polisi menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi dan para pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian tragis ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat. Semoga penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *