Sangat tega oknum PNS di Lebak Banten cabuli anak kandung sendiri

Jurnalindo.com – Lebak, 24/10 – Kepolisian Resor (Polres) Lebak dan Polda Banten telah menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya dari tahun 2016 hingga 2022.

“Pelaku berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya, M (22), kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu.

Pelaku melakukan pelecehan seksual dimulai pada tahun 2016, saat korban berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Korban pada tahun 2016 hendak berangkat ke sebuah pesantren di Jawa Tengah bersama ayahnya dengan menggunakan bus.

Namun korban tidur di bus dengan kepala di bahu tersangka.

Selanjutnya, ayah tersangka memeluk korban menggunakan tangan kanan dan berulang kali menekan dada kanan korban.

 Baca Juga: Jelang Pilkada serentak 2024 Ketut Lihadnyana meminta masyarakat ikut memantau tindakan ASN

“Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku,” katanya.

 

Menurut dia, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

 

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

 

“Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban,” katanya pula.

 Baca Juga: Polisi di Medan tangkap pelaku pelecehan siswi dalam angkot

Ia mengatakan, tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

 

Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan

 

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

 

Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *