Revisi UU Kementerian Negara: Antara Tantangan dan Fleksibilitas

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang (Sumber foto : Greindra)
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang (Sumber foto : Greindra)

Jurnalindo.com,- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak tertutup sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

Pernyataan ini disampaikannya usai acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (12/5/2024).

Muzani menjelaskan bahwa setiap presiden dihadapkan pada tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

“Revisi itu bisa sebelum dilakukan pelantikan. UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ujarnya.

Menurut Muzani, era presiden sebelumnya, seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga mengalami penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU Kementerian adalah hal yang lumrah dan wajar mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa.

Pernyataan Muzani ini juga sejalan dengan pendapat Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang mengungkapkan perlunya revisi UU Kementerian untuk mengikuti perkembangan zaman. Doli menyoroti bahwa dalam 16 tahun terakhir, Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dan dunia pun semakin maju.

“Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu,” ujar Doli.

Dengan adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian, Doli menegaskan bahwa hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian dimulai di Komisi II DPR.

Revisi UU Kementerian Negara menjadi topik yang penting dalam menyesuaikan pemerintahan dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa struktur pemerintahan dapat beradaptasi dengan dinamika yang terus berkembang. (Sumber : Replublika/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *