Pria Tega Jual Mantan Istri Lewat MiChat

Jurnalindo.com – Polisi menangkap pria di Kota Dumai, Riau inisial MI (19) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MI menjual mantan istrinya kepada laki-laki lain seharga Rp250.000

“Tersangka berhasil diamankan tim TPPO saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar 209 Wisma Cemara,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Minggu (18/06/2023).

Penangkapan MI berawal dari informasi adanya prostitusi di Wisma Cemara yang berlokasi di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur.

Baca Juga: 7 Tips Jaga Kesehatan Telinga

Setelah diamankan, pelaku menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara. Korban ditemukan di ruangan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan mantan istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu,” ungkapnya.

“Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya,” sambungnya.

Sedangkan pengakuan korban, sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku kepada 2 orang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Tips Rawat Alis, Hindari Pencabutan dan Gunakan Sikat Alis

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya, kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *