Putusan 8 Tahun Penjara Untuk ART Ferdy Sambo Kuat Maruf

Jurnalindo.com – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdi Sambo, Kuat Maruf, juga tersangka dalam kasus pembunuhan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut oleh Kejaksaan Agung (JPU) 8 (delapan) tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf ikut serta dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, “Terdakwa telah divonis Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penahanan.”

Baca Juga: Alasan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Bripka Ricky Rizal Wibowo

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Wibowo Mendapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

Selain itu, dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Kuat Maruf didasarkan pada keyakinannya bahwa seharusnya terdakwa mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *