Alasan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Bripka Ricky Rizal Wibowo

Jurnalindo.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan telah mendakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga: Honda Brio jadi mobil dengan penjualan paling fantastis di Indonesia

Ada beberapa hal yang meringankan dan membebani Bripka Ricky. Yang memprihatinkan, ulah polisi lulusan bintara itu mengakibatkan tewasnya Brigjen J, yang juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Mengutip dari validnews.id Jaksa Penuntut Umum menilai Bripka Ricky kerap memberikan jawaban yang rumit saat menjawab semua pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Wibowo Mendapat Tuntutan 8 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum,” lanjut jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan JPU menilai Bripka Ricky masih muda dan bisa mengoreksi segala perbuatannya. Bripka Ricky juga merupakan tulang punggung keluarganya.

“Terdakwa masih memiliki anak kecil dan masih membutuhkan bimbingan orang tua,” tambah jaksa.

Berdasarkan analisis selama persidangan, JPU telah menetapkan sejumlah fakta hukum. Salah satunya, Bripka Ricky, mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah. Dia juga berperan dalam melucuti senjata korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *