5 Cara Mudah Cek Apakah Anda Terkena E-Tilang

jurnalindo.com – Tilang elektronik atau E-Tilang tahap pertama berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilaksanakan secara online, dimana pelaku pelanggaran akan diberitahukan melalui email atau dikirim langsung ke rumah masing-masing.

244 kamera E-Tilang telah terpasang. Mulai dari Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, dan Lampung.

Baca Juga: Inilah alasan Tilang Elektronic belum Efektif menurut Samsat Pati

Sahabat Tunas yang terkena denda online harus membayar denda tersebut secepatnya sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak maka nomor STNK Sahabat Tunas akan otomatis terblokir.

Kehadiran E-Tilang diharapkan dapat menyadarkan pelanggar agar lebih berhati-hati saat berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan yang melanggar aturan di banyak titik jalan.

Penting bagi pengendara untuk mengetahui cara mengecek apakah mobil Tunas Friends memiliki tiket elektronik. Karena jika sudah mendapatkan E-Tilang, Sobat Tunas tidak akan bisa langsung mengetahuinya.

Baca Juga: Pura-pura kerasukan macan agar lolos Tilang

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Tunas Friends bisa melihatnya di STNK.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Namun, jika ternyata Tunas Friends tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Sumber : tunastoyota.com

(rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *