Ini tanggapan Sukarno mengenai statment nya yang mengundang reaksi keras dari berbagai LSM di Pati

Jurnalindo.com, Pati – Soal statement yang diucapkan Anggota Dewan dari Komisi B Sukarno mengundang reaksi keras sehingga menimbulkan gejolak dari berbagai kalangan salah satunya Koalisi Lembaga Pati (KLP) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Penggiat Indonesia Mandiri (KMPIM), LSM TAJAM, dan LSM JPKP.

Ucapan tersebut sempat tayang di media cetak pada tanggal 10 Agustus 2023 berisi tentang Peraturan Daerah(Perbub) Nomor 55 yang menjelaskan pengisian perangkat Desa. Sehingga dari mereka mengadakan pertemuan dengan orang yang bersangkutan untuk menuntut hak jawab atas statement yang telah dikeluarkan olehnya.

Audiensi dini digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati pada Kamis (24/08/2023), dalam pertemuan ini di nahkodai oleh Ketua KLP Hanggoro. Ia mempertanyakan maksud dari ucapan Sukarno yang memberikan keterangan terkait pengisian Perades kepada wartawan Koran Lingkar. 

Baca Juga: Bentuk Kesiapsiagaan Karhutla, Tiga Pimpinan Daerah Gelar Apel di Mapolresta Pati.

Menurutnya kedudukan Sukarno sebagai anggota komisi B yang dirasa kurang tepat dalam memberitakan statement perihal Perades yang notabene wewenang dari Komisi A.

“Disini kami mempertanyakan maksud dari pak Karno dalam memberitakan statement soal perangkat desa yang tayang di Koran Lingkar tanggal 10 Agustus lalu,” ucap Hanggoro.

Namun hal ini, Sukarno dengan santainya menanggapi pertanyaan dari teman-teman LSM, dirinya hanya menjawab kepada awak media itu merupakan fakta di masyarakat.

Begitupun yang disoalkan terkait kedudukanya sebagai komisi B, menurutnya walaupun itu wilayahnya Komisi A namun secara pribadi jawaban itu sah-sah saja.

“Saya hanya menyampaikan apa yang menjadi keluhan, termasuk statement saya karena pelaksanaannya (pengisian Perades) ada hal yang kurang pas. buka jadi masalah itu, kepala desa ingin mengangkat dan memberhentikan kepala desa. Saat itu saya ditanya langsung, jadi saya jawab sesuai realita yang di lapangan. Karena aspirasi sekecil apapun kita punya wewenang untuk menyampaikan.” jawab Sukarno.

Politisi dari Partai Golkar ini juga menyadari apa yang menjadi keluhan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian Perades.

Bersama dengan pimpinan dewan dan pihak eksekutif, Sukarno juga setuju agar perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perades segera dikembangkan ke Pemdes.

“Sehingga di tahun ini ada revisi, kemarin juga sudah bertemu dengan pak Pj dengan harapan ada perbaikan.M

emang itu ranahnya eksekutif, tapi kita yang di dewan tidak lepas begitu saja. Kronologinya ini kan pada 2022 lalu, kami mengajukan hak angket, tapi ternyata ada masalah dalam pelaksanaannya. Di tahun 2023 ini saya sering dapat masukan dan keluhan bahwa ada desa yang ingin mengisi perangkat harus menunggu Perbup yang baru,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Naik 40 Persen, Ini Penjelasan Damkar Pati.

Meskipun statementnya kepada wartawan dipermasalahkan oleh LSM, ia mengaku tidak masalah dan tidak menjadikan kasus ini membuat jera untuk memberikan keterangan lain kepada wartawan jika memang dibutuhkan, dan dirinya mengetahui permasalahan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *