Penyederhanaan Birokrasi, Pemprov Sosialisasi Permen PANRB

Jurnalindo.com – Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah mulai disosialisasikan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kementerian PANRB untuk melakukan penyederhanaan birokrasi atau jabatan bagi ASN, khususnya pejabat administrator maupun pengawas, demikian kata Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan dalam keterangan di Samarinda, Minggu (12/6).

Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi untuk menyukseskan pelaksanaan itu.

“Makanya, saat ini Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini,” ucap dia.

Muhammad Kurniawan membuka sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah di lingkup Pemprov Kaltim pada kesempatan itu.

Menurut dia, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah.

Finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan segera dilakukan sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan.

“Jadi, harus ada dasar hukum dulu yang ditandatangani gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi ini, maka sudah dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, bagaimana Pemprov Kaltim mengatur sistem kerja pejabat fungsional.

“Apa yang harus dikerjakan saat ini dan apa yang akan dilakukan ke depannya,” jelasnya.

(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *