Penundaan Putusan PTUN Jakarta Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024

Sumber foto ; Replublika
Sumber foto ; Replublika

Jurnalindo.com, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengumumkan penundaan pembacaan putusan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) 2024. Keputusan ini dijadwalkan akan dibacakan dua pekan mendatang, tepatnya pada tanggal 24 Oktober 2024, setelah pelantikan Gibran yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan ketua majelis. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan seharusnya diputuskan secara elektronik pada pukul 13.00 WIB.

PDIP menggugat KPU RI, mengklaim bahwa tindakan KPU dalam proses pemilihan presiden 2024 telah melanggar hukum. Mereka meminta PTUN untuk menyatakan bahwa tindakan KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai calon wapres merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. PDIP menyoroti bahwa KPU tidak menolak pendaftaran Gibran, meskipun dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur syarat usia calon presiden dan wapres.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang berhubungan dengan pelantikan calon wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, mengungkapkan keyakinan bahwa mereka akan memenangkan gugatan ini. Saleh berargumen bahwa materi gugatan PDIP telah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, sehingga pihaknya optimis dalam menghadapi perkara ini di PTUN.

Situasi ini menunjukkan ketegangan yang terjadi dalam proses pemilihan presiden 2024, di mana berbagai pihak memiliki pandangan berbeda mengenai kelayakan dan prosedur pencalonan. Dengan putusan yang tertunda, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dalam proses hukum ini dan dampaknya terhadap pelantikan Gibran. (Replublika/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *