Pemanggilan Bupati Kapuas Oleh KPK

Jurnalindo.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengikuti ujian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Kekayaan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S. Bahat (BBSB), menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran.

Ironisnya, dia diduga mengorupsi anggaran bersama istrinya yang juga anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat (AE).

Baca Juga: Semarak Ramadhan, Polresta Pati Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

 

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedangkan, istrinya turut ikut campur dalam pemerintahan Kapuas yang dipimpin suaminya. Bahkan, dia meminta sejumlah fasilitas kepada SKPD di lungkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, seperti barang dan barang mewah.

Sehingga total aset berupa tanah dan bangunan adalah sebesar Rp 2.695.000.000. Selanjutnya, beliau juga memiliki aset berupa alat angkut dan mesin berupa Mitsubishi Jeep SCHDTP tahun 2014 produksi sendiri senilai Rp 95.000.000.

Aset lain yang dimiliki adalah harga bergerak lainnya sebesar Rp595.000.000 dan kas dan setara kas sebesar Rp5.317.133.408. Dengan demikian, total aset berdasarkan LHKPN adalah Rp 8702133408.

Baca Juga: Beri Edulasi Tertib Lalu Lintas, Sat Lantas Polresta Pati Blusukan ke Sekolah

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Diketahui, kedatangan mereka guna pada pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mereka.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan segera akan disampaikan,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (28/03/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *