Menurut Mahfud MD Pembuat Sambal Ganja tidak Bisa di Hukum

Jurnalindo.com – Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pidato dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6).

Eks Ketua MK ini menyinggung asas dan perkembangan hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak semua masalah serta merta dipidana, kecuali ada ketentuan yang mengatur, seperti pengolahan ganja.

“Asas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,” kata Mahfud yang disiarkan juga di Youtube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Messi Masih jadi Favorit Raih Balon D’or di Banding Haaland Musim Ini

“Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” imbuhnya.

Mahfud menerangkan, perbuatan pidana dapat diproses hukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang. Terlebih, kata Mahfud, ada dalil Al Qur’an yang mengatur terkait hal itu.

Baca Juga: Dibalik Pembongkaran Warung Remang-remang, Ini Jeritan Tukang Tambal Ban

“Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam Undang-undang. Dalam Islam itu juga ada dalilnya,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *