Jurnalindo.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan tanggapan terkait pelaporan yang dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Pelaporan tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025.
Nusron Wahid menyambut baik pelaporan tersebut, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari sinergi dan dukungan serta kontrol sosial yang dibutuhkan oleh kementeriannya. “Dengan senang hati, kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan setransparan mungkin, kami sangat berterima kasih,” ungkap Nusron dalam keterangan resmi pada Ahad, 26 Januari 2025.
Komitmen Kementerian ATR/BPN dalam Menuntaskan Perkara
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan perkara terkait penerbitan sertifikat hak yang diterbitkan di kawasan pagar laut perairan Tangerang secepatnya. Namun, ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait. “Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Tercatat, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan yang memiliki sertifikat HGB tersebut merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pembatalan Sertifikat HGB dan Hak Milik di Pagar Laut
Sebagai langkah awal, Nusron memutuskan untuk membatalkan sejumlah sertifikat HGB dan SHM yang terbit di wilayah pagar laut pada Jumat, 24 Januari 2025. Pembatalan dilakukan setelah dilakukan pengecekan dokumen yuridis, prosedur, dan fisik material. Nusron mengungkapkan bahwa ia telah memeriksa secara langsung kondisi fisik di lokasi pada hari yang sama.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Nusron. Ia menekankan pentingnya proses pembatalan yang tidak cacat hukum atau material.
Dugaan Korupsi dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
Sementara itu, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, yang melaporkan perkara ini ke KPK, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat untuk wilayah pagar laut. Menurut Boyamin, laut tidak bisa disertifikatkan, sehingga ia menduga ada unsur korupsi dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.
Boyamin merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi. “Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Boyamin berharap KPK dapat mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya pelaporan ini, Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Nusron Wahid, berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat dan tanah negara dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. Pihak Kementerian juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini terus menjadi sorotan, dan diharapkan proses penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan solusi yang adil dan menghindarkan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan hukum. (Tempo.co/Nada)