Lina Mukherjee Ditahan Selama 20 Hari Karena Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi

Jurnalindo.com – Putusan kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee telah keluar.

Kejaksaan Negeri Palembang telah menangkap TikToker Lina Mukherjee atas tuduhan penistaan agama terkait dengan memakan daging babi. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (7 Oktober 2023).

Lina Mukherjee diduga melakukan penistaan dalam kontennya, termasuk adegan di mana dia makan daging babi sambil mengucapkan Bismillah. Ia akan ditahan di Rutan Wanita Merdeka selama 20 hari mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Terus Berlanjut, Begini Pembelaannya

Lina tiba di Kejaksaan Negeri Palembang berpakaian serba hitam dan diserahkan kepada penyidik di Badan Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) untuk sidang tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan ditutup.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Lina dinyatakan sehat. Sebelumnya, Lina tidak hadir dalam delegasi karena sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini, langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (7/10/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Bakal Dijemput Paksa Karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Fandi juga menyatakan Lina Mukherjee ditahan di Rutan Wanita Kategori II Palembang selama 20 hari ke depan. “Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Fandi.

Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, kejaksaan menunggu kepastian tanggal sidang.

Selain itu, Lina sedang menjalani proses pengadilan terkait kasus yang menahannya di meja hijau.

Baca Juga: Apa Agama Lina Mukherjee? Inilah Biodata dari Lina Mukherjee

“Nanti jadwal sidang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, termasuk siapa saja yang akan menjadi hakim,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *