Kronologi Guruh Tolak Kosongkan Rumah di Kebayoran Baru

Jurnalindo.com – Guruh Soekarnoputra menolak pergi dari kediamannya di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (jaksel) lantaran akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan Guruh bersikukuh untuk mempertahankan rumahnya tersebut.

”Saya rasa saya ada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak. Saya merasa terzalimi,” kata Guruh, Kamis (3/8/2023).

Dia juga menyebut bahwa banyak pihak, termasuk ahli hukum, wartawan, dan teman-temannya, yang telah melihat dan memahami duduk perkaranya, dan mereka menilai ada cacat hukum dari pihak lawan.

Baca Juga: Pep Guardiola Bakal Poles Gvardiol Jadi Yang Terbaik

Sekolompok orang berjaga di sekitar kediaman Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka menolak rencana Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan mengeksekuki rumah Guruh Soekarnoputra.

Adapun Guruh Soekarnoputra menolak mengosongkan rumahnya. Ia menegaskan berada di pihak yang benar.

Guruh menuding ada keterlibatan mafia hukum dan mafia tanah di balik rencana eksekusi.

Baca Juga: ep Guardiola Sudah Raih Trebel Musim Lalu, Akankah menetap Atau singgah Ke Lainya ?

Situasi yang tidak kondusif, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra.

Meski Guruh menolak rumahnya dieksekusi, PN Jaksel akan tetap menjalankan putusan pengadilan, PN Jaksel hanya menunda jadwal eksekusi.

Adapun eksekusi rumah Guruh merupakan buntut dari Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp23 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *