KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum

Sumber foto ; Tempo.co
Sumber foto ; Tempo.co

Jurnalindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan ini menyusul penahanan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap serta perintangan penyidikan terkait buron politikus PDIP Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk Hasto sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara untuk tersangka HK, untuk dua berkas, telah dinyatakan lengkap,” ujar Tessa dalam keterangan resmi.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Hasto ditahan pada 20 Februari 2025. Ia dijerat sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, seorang politikus PDIP yang menjadi buron sejak 2020.

Dugaan Perbuatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto berawal dari upaya penyelidikan KPK terhadap Harun Masiku, yang terlibat dalam perkara suap terkait pemilu. Dalam proses penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. Berikut adalah sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Hasto dalam kasus tersebut:

  1. Memerintahkan Harun Masiku Melarikan Diri
    Salah satu tindakan yang diduga dilakukan Hasto adalah memberikan instruksi kepada Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menghubungi Harun Masiku. Hasto memerintahkan agar Harun segera melarikan diri dan merendam ponselnya di dalam air untuk menghindari deteksi KPK. Perbuatan ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk menghalangi penangkapan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buron.
  2. Perintah untuk Menenggelamkan Ponsel
    Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, seorang individu yang berhubungan dengan kasus ini, untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya. Ponsel tersebut diduga berisi substansi penting yang terkait dengan pelarian Harun Masiku. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar informasi yang berkaitan dengan perkara tidak dapat ditemukan oleh KPK.
  3. Mengarahkan Orang Lain untuk Tidak Memberikan Keterangan Sebenarnya
    Setelah itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada KPK. Hal ini diduga bertujuan untuk merintangi proses penyidikan dan mempersulit KPK dalam mengungkap kebenaran terkait kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Proses Penyidikan dan Pembuktian

Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sebanyak 53 orang saksi dan 6 ahli terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta barang lainnya yang dianggap relevan dengan penyidikan kasus ini.

Pelimpahan berkas perkara Hasto ke Jaksa Penuntut Umum menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan masyarakat berharap agar kasus ini bisa segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Tempo/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *