Keji, Dukun di Buleleng Tega Perkosa Pasiennya Sendiri

Jurnalindo.com – Seorang dukun cabul di Buleleng, Bali ditangkap, Jumat (12/5/2023). Modus menawarkan pengobatan alternatif, dukun bernama I Ketut Ta alias Pak Jro ini telah menyetubuhi seorang gadis.

Korban yang masih berusia 18 tahun bahkan sudah disetubuhi pelaku sebanyak enam kali. Mirisnya, korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkat.

“Korban ini sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya. Sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak pengurus (panti) tempat korban tinggal,” ucap Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Begini Tanggapan Prilly Latuconsina Terkait Hubungan Maxime Bouttier dan Luna Maya

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan peristiwa itu berawal saat Ketut Tarsa mengaku bisa mengobati korban dengan cara non medis. Hal itu setelah korban mengalami sakit non medis yakni suka dengan laki laki dan selalu membantah omongan orang tua.

“Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis,” kata AKP Sumarjaya, Sabtu (13/5/2023).

Setelah itu, kepada pelaku, korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada bulan Desember  2022 di rumah korban yang saat itu umurnya kurang dari 18 tahun. Pelaku memberi syarat pengobatan dengan cara meditasi dan selama dalam proses meditasi tidak boleh orang lain ikut menemaninya sesuai dengan wangsit yang diterima pelaku, hanya berdua saja antara pelaku dan korban.

”Alasannya untuk melakukan pengobatan dengan cara menuntun korban melakukan meditasi. Pada saat itu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan kemudian korban disetubuhi pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam bulan Desember tahun 2022,” imbuh Sumarjaya.

Baca Juga: ASN Bakalan Dapat Tunjangan Baru Yakni Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Menurut AKP Sumarjaya, untuk memudahkan proses pengobatan korban atas persetujuan keluarga dititipkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng dan sepengetahuan pihak yayasan pelaku adalah ayah angkat dari korban. Di tempat itu pelaku sering menjemput korban dengan berbagai dalih.

“Dua kali pelaku menjemput korban yakni Februari dan bulan Mei 2023. Korban dijemput dan diajak ke kamar kos milik kakak korban di Jalan Pulau Timor, Kelurahan Banyuning Buleleng. Kamar kos dalam keadaan kosong karena kakak korban belum pulang dari sekolah, saat itulah terduga pelaku kembali menyetubuhi korban,” ucapnya.

Korban sempat menolak namun pelaku mengancam dengan mengatakan keluarganya akan hancur sehingga korban tidak berani menolak nafsu bejat pelaku. Atas perbuatan itu korban akhirnya mengadu ke pihak panti dan meneruskan laporannya ke Unit PP Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding Desa Les setelah hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *