Insting Hotman Paris Hutapea Perihal Teddy Minahasa Terbukti

Jurnalindo.com – Hotman Paris Hutapea dikenal sebagai pengacara kondang dengan segudang pengalaman dan prestasi. Di dunia hukum rekam jejaknya sudah tidak diragukan lagi. Karena itulah ia seringkali diminta untuk menangani kasus kakap.

Kliennya pun beragam dan berasal dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari pejabat, pengusaha, artis dan bahkan hingga orang biasa.

Sebagai pengacara handal, Hotman paris memiliki naluri atau insting yang tajam terhadap kasus yang tengah ia hadapi.

Baca Juga: ABG 17 Tahun Terpaksa Berurusan dengan Polisi Karena kedapatan Beli Ganja

Awalnya Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar, dan vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati, dimana Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca Juga: Indosiar Amil Langkah Hukum Mengenai Logo yang Diparodikan

Adapun narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu-sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, sehingga mereka dihukum berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *