Gara-gara Miras,1 Gadis Digilir Delapan ABG di Jepara

jurnalindo.com – Jepara – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Polres menjadi korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban utama rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan seperti suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yaitu hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, teman-teman datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat datang bersamaan tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, itu setelah korban diundang menginap tersangka AS oleh tersangka MS dan keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkapkan setelah salah satu keluarga korban diberitahu, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob. Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para petugas berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk mengurus”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rno/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *