Eks Kades Banten Korupsi 925 Juta Viral

Jurnalindo.com – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) asal Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten terungkap melakukan tindak pidana korupsi dana desa, periode 2015-2021. Nilai korupsinya mencapai Rp925 juta.

Dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, diketahui mantan kepala desa tersebut bernama Aklani. Ia melakukan korupsi dana desa untuk kepetingan pribadi. Ia berfoya-foya dengan uang yang bukan haknya tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor Serang, Subardi menyebutkan, Aklani menggunakan duit hasil korupsi untuk bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

Baca Juga: Viral Kades Baten Korupsi untuk Hidupi Empat Istri dan Foya-foya

Erlan mengaku, bahwa kliennya mengaku menghambur-hamburkan uang APBDes tersebut untuk kebutuhan syahwat seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

Bahkan, lanjut Erlan, kliennya tersebut telah menikahi 4 perempuan dan telah memiliki 20 anak dari hasil pernikahannya menggunakan uang yang berasal dari APBDes.

Baca Juga: Puluhan Tahanan tak Tahan, Lukas Enembe Sering Kencing Sembarangan

“Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana desa itu. Istrinya 4 dan anaknya sekitar 20 orang, menurut pengakuannya gitu,” ungkap Erlan.

Kendati dirinya ditugaskan sebagai kuasa hukum, namun Erlan mengaku dirinya cukup prihatin atas apa yang sudah dilakukan kliennya yang diduga telah menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu Saudara Akiani,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *