Jurnalindo.com, – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR akan melakukan kajian terkait pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, meskipun mereka hanya menjabat satu periode. Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan mencerminkan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang sudah banyak disampaikan.
“Jadi, masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji. Kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” kata Dasco, menegaskan pentingnya mendengarkan suara publik dalam hal ini.
Isu tentang tunjangan pensiun ini, yang telah menjadi sorotan publik, direncanakan akan dibahas dalam rapat persidangan mendatang. Dasco menekankan bahwa pembicaraan ini tidak hanya terbatas pada aspirasi pembangunan daerah, tetapi juga mencakup isu-isu internal DPR sendiri.
Dasar hukum pemberian tunjangan pensiun untuk anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Menurut Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI, besaran pensiun yang diterima anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok, yang bervariasi tergantung pada posisi mereka selama menjabat.
Selain itu, Dasco juga menjelaskan bahwa ia belum menerima informasi mengenai status rumah dinas bagi pimpinan DPR RI yang baru. Menurutnya, rumah dinas untuk pimpinan sebelumnya sudah dikosongkan per 30 September dan tidak akan ada lagi fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR periode 2024–2029, digantikan dengan tunjangan perumahan.
“Saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kami sudah diserahterimakan per 30 September,” ujar Dasco.
Pembahasan mengenai tunjangan dan fasilitas lainnya direncanakan akan dilakukan pada pekan depan, setelah pelantikan anggota dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja berlangsung. Dasco mengharapkan agar semua isu terkait tunjangan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan perumahan sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi terkait anggaran dan penggunaan fasilitas.
Dalam konteks tunjangan pensiun, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa tunjangan pensiun yang akan diterimanya sebagai pimpinan DPR RI adalah sebesar Rp3.200.000. Ini menjadi salah satu aspek yang akan dikaji lebih lanjut oleh DPR terkait kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya kajian ini, DPR berharap dapat memberikan keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan kesejahteraan anggota. (Tempo.co/Nada)