Bukti Kuat Penetapan Agne Sebagai Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David Ozora

JurnalIndo.com – Agnes sekarang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka anak pelaku penganiayaan David Ozora setelah Mario Dandy dan Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

“AG yang semula berstatus sebagai anak yang menghadapi hukum, kini telah berubah menjadi anak yang terlibat konflik dengan hukum atau dengan kata lain telah menjadi pelaku “. Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan kepada wartawan pada hari Kamis (2/3/2023).

Kenaikan status Agnes sebagai tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap banyak fakta baru, seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.

Baca Juga: VIRAL, Begini Kronologi Tangan Balita Terjepit Eskalator, Berawal Kelalaian Orang Tua Berujung Jeritan

Mengutip dari realita.co Polisi mengungkap chat obrolan WhatsApp dan video yang tersimpan di ponsel menjadi barang bukti. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, tangkapan layar percakapan Agnes dan David pertama kali dibagikan oleh teman ayah David, Jonathan Latomahina, melalui akun @altolunger.q

Baca Juga: Video Viral Detik detik Evakuasi Tangan Balita yang Terjepit di Eskalator, Tangisannya Buat Sedih

Percakapan itu berisi informasi bahwa Agnes telah memaksa David turun sebanyak sepuluh kali agar bisa betemu para pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *