Jurnalindo.com – Banjarmasin – H Ibnu Sina selaku Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan, kotanya idealnya memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp5 triliun untuk percepat pembangunan di segala lini.
Ibnu Sina saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin di Balaikota, Senin. Berujar “Kalau daftar keinginan kita untuk membangun kota ini hampir sebesar Rp5 triliun per tahun,” ujar
Dengan kegiatan bertema “Kolaborasi pentahelix Kota Banjarmasin untuk pemulihan ekonomi nasional melalui program pengungkapan sukarela” D
diharapkan ada jalan maksimal nantinya meningkatkan APBD sebagaimana idealnya tersebut.
“Karena APBD kita kan hanya berkisar Rp2 triliun saat ini,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Ibnu Sina, banyak hal yang harus dibangun, salah satunya pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi COVID-19 ini, solusinya dengan tetus kerjasama.
“Kita menyadari, membangun kota ini tidak bisa sendiri, semua terlibat, dari akademisi, wirausaha, komunitas, media massa hingga lembaga pembiayaan,” ujarnya.
Tentunya yang lebih penting pula, ucap Ibnu Sina, ketertiban masyarakat untuk membayar pajak, karena biaya pembangunan itu hasil dari penerimaan pajak daerah.
“Kami sendiri sebagai pejabat daerah diminta jadi panutan program pengungkapan sukarela,” ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Eko Prihariyanto Wibowo menyatakan,
Pandemi COVID-19 telah memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karenanya, ujar dia, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hadir sebagai upaya dan respon pemerintah guna mengurangi dampak COVID-19 dalam penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dinyatakan dia, salah satu sumber pembiayaan untuk menggerakkan semua itu dari perolehan pajak, karenanya ketertiban kewajiban perpajakan terus dimaksimalkan pelayanannya.
Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela atau disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Dijelaskan Eko, program PPS bertujuan meningkatkan kepatuhan kepada wajib pajak (WP) dan memberikan kesempatan WP yang sebelumnya tidak patuh untuk memperbaiki kewajiban pajaknya sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis dan data ILAP yang dimiliki DJP atas WP.
“Yang telah sukarela mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” tuturnya.
Menurut Eko, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan program pengungkapan sukarela sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung percepatan pembangunan Kota Banjarmasin.(Ara/Aniq)