Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Yang Menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Jurnalindo.com – Tersangka pembunuhan Brigjen Novriansyah Yoswa Hotabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo bikin heboh setelah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah proses hukum yang dijalaninya.

Ia menilai Eks Kadiv Propam Polri itu mengerti konsekuensi perbuatannya. “Sebagai polisi Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya,” cuitnya di linimasa Twitternya.

Anthony Budiawan kemudian menanyakan apakah Ferdy Sambo ingin pihak lain dipisahkan darinya juga, seperti pihak yang paling bertanggung jawab di satgas.

Baca Juga: Buat Pizza Sendiri di Rumah? Siapa Bilang Susah, Begini Caranya

“Tetapi mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus?,” urainya. Dia menduga, perang geng sepertinya akan terus lanjut.

Mengutip dari wartaekonomi.co.id Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri mempertanyakan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *