Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Jurnalindo.com – Ferdy Sambo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Jokowi dan Kapolri dituntut karena Ferdy Sambo tidak menerima pemecatannya dari Polri.

“Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT,” berikut bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip pada hari yang sama.

Baca Juga: Alasan Psikolog Forensik Sebut Kecerdasan Ferdy SAmbo Diatas Rata Rata

Mantan Kadiv Propam Polri dalam gugatannya, menuntut agar keputusan Pemberhentian Tercela Polisi (PTDH) dibatalkan. PTDH mengingatkan bahwa sebelumnya dilaksanakan dengan Keputusan Presiden Jokowi.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” bunyi gugatan tersebut.

Mengutip dari beritasatu.com Ferdi Sambo juga meminta Kapolri mengembalikan haknya, terutama dalam kapasitasnya yang dulu sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Beberapa Temuan Janggal Kesaksian Ferdy Sambo

“Memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap keterangan dalam gugatan.

Ferdi Sambo diketahui dipecat dari kepolisian. Ia dipecat karena terseret dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *