AKBP Shinto Silitonga Tegur Rozy dan Kuasa Hukum Tak Laporkan Densu, Jangan Menimbulkan Ketegangan Diksi

Jurnalindo.com  – Rozy Zay Hakiki melalui kuasa hukumnya, Jumhadi S.H. , justru sesumbar melapor ke pihak yang membantu viralnya perselingkuhannya dengan mertua ke Polda Banten.

Dalam kesempatan itu, Jamhadi menyebut salah satu pihak yang terlibat adalah DS atau diduga Denny Sumargo (Densu) karena terlibat dalam penyebaran berita viral tersebut.

Pengacara Rozy mengatakan saat ditanya, “Makanya kami (Denso) lapor ke sini (Polres Banten), soal (masalah) penyebarannya. Jadi dia viralkan seolah-olah (Rozy) bersalah. Padahal tidak.” Oleh Wartawan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Biadab! 5 Fakta Angela Hindriati Korban Mutilasi

Setelah pernyataan tersebut dirilis, penonton kembali dibuat kaget karena penasaran dengan proses pelaporan yang dimaksud Rozy yang menyeret Densu menggunakan UU ITE.

Tak butuh waktu lama, AKBP Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten dengan tegas membantah adanya laporan tersebut.

Jumat (6/1/2023), “Kami informasikan bahwa menurut verifikasi Pusdalops Polresta Banten, dipastikan laporan yang bersangkutan tidak ada,” tegas AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023). 2023).

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, sejauh ini Rozy Zay Hakiki datang ke Polda Banten hanya sehari sebelumnya untuk melengkapi fakta hukum dalam meminta keterangan atas pengaduan terhadap Norma Risma.

“Ya sesuai dengan rilis kami, RZ (Rozy) datang, pasca lembar pengaduannya diterima oleh Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang mendukung unsur delik pada pengaduan yang dia sampaikan,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Ia juga kembali mempertegas bahwa proses hukum atas pengaduan yang dilakukan oleh Rozy baru sampai pada tahap tersebut.

Untuk sementara ini, penyidik lebih mengutamakan upaya persuasif sesuai dengan SE/2/11/2021 dari Kapolri terkait tindak pidana dan kejahatan UU ITE.

Sehingga, pihak Polda Banten mengupayakan kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan dengan cara persuasif pula.

AKBP Shinto Silitonga juga mengimbau kepada Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukum untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik, seperti pernyataan-pernyataan mereka kepada wartawan sebelumnya.

“Jadi kami juga menyampaikan baik kepada RZ maupun kuasa hukumnya, untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” ujarnya.

(slmn/suarasoreang.id)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *