AG Kerap Berkelit dan Berbicara Tidak Sesuai CCTV, Kombes Pol Hengki Sebut Jadi Anak yang

Jurnalindo.com – Pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (15) kini menjadi pelaku kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.

Status AG dinaikkan Polda Metro Jaya berdasarkan sejumlah fakta hukum baru dalam kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.

Kasus AG, pacar Mario Dandy, telah diangkat dalam kasus penyerangan David, tapi dia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan Dakwaan yang diterima Arlelan Kenedi dalam dugaan kasus Korupsi Dana Desa di Talang Pito

Dilansir dari wonosobozone.com, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, sebelumnya AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Namun, keterangan tersangka TKP ternyata berbeda dengan fakta berdasarkan bukti baru.

Bukti baru tersebut antara lain CCTV di TKP, pesan chat WhatsApp, video di ponsel dan CCTV agar bisa melihat peran masing-masing orang.

“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tuturnya.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tandasnya.***

(slmn/wonosobozone.com)

Sumber:wonosobozone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *