Banyak Kejanggalan Dakwaan yang diterima Arlelan Kenedi dalam dugaan kasus Korupsi Dana Desa di Talang Pito

JurnalIndo.com – Merasa dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta, tim kuasa hukum Arlelan Kenedi (44), terdakwa kasus Korupsi korupsi Dana Desa (DD) Talang Pito, Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.  

Pihaknya menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang itu tidak berdasarkan fakta, tidak sah dan dibuat-buat.

Hal itu terungkap saat terdakwa Arlelan menyewa tim pengacara saat kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Baca Juga: Arwah Korban Ledakan Petasan Jember datangi Warga Lewat Mimpi

Ketua tim hukum Muspani SH MH mengatakan akan melayangkan surat ke Kejaksaan untuk mengkaji dakwaan terhadap JPU Kejari Kepahiang tersebut.

“Kami menegaskan agar klien kami dituntut bebas, karena dakwaan JPU tidak valid, tidak berdasarkan fakta,” ucapnya.

Mengutip dari radarbengkulu.disway.id Banyak kejanggalan dalam dakwaan ini, kata Musbani, yakni kerugian negara lebih dari Rp 668 juta berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Kepahiang.

Kemudian penyidikan dimulai pada April 2022, sedangkan Kepala Desa (Kades) Talang Pito Idrus meninggal dunia pada November 2021 atau sebelum Kejari Kepahiang mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, semua pejabat di desa harus diperiksa, mulai dari sekretaris hingga Kaur dan Kasi Desa Talang Pito, kecuali kepala desa yang meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Guru Menampar Muridnya yang Ketahuan Merokok dalam Kelas

“Ini jadi masalah. orang sudah mati didakwa bersalah, seperti itu kan bentuk rekayasa dan tindakan yang tidak beralasan dan berdasar hukum. Klien kami yang tidak punya peranan dalam pengelolaan dana desa malah dijadikan tersangka. Sementara perangkat desa yang jelas punya tanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut hanya dijadikan saksi,” imbuh Muspani.

Penanggung jawab pengelolaan dana desa adalah perangkat desa, bukan pendamping desa. Hal tersebut berdasarkan aturan Permendagri Nomor 20 tahun 2028 dan peraturan Bupati Kepahiang nomor 2 tahun 2019 tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDes.

Didalam dakwaan JPU, Arlelan didakwa melanggar pasal 21 ayat 3 peraturan bupati kepahiang nomor 5 tahun 2015 tanggal 31 Januari 2015 dan pasal 7 ayat (2), pasal 2 ayat 1, pasal 24 ayat 3 dan pasal 1 angka 22 peraturan dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Bukti Kuat Penetapan Agne Sebagai Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan David Ozora

Padahal aturan tersebut sudah dicabut, diperbaharui dengan peraturan bupati nomor 2 tahun 2019 tenatng pengelolaan keuangan desa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *