Aceh Peringkat Ketujuh Kasus Stunting Tertinggi di RI

Jurnalindo.com – Banda Aceh – Ada 13 daerah di Aceh yang masuk kategori merah untuk kasus stunting.jadikan Provinsi Aceh menjadi satu dari tujuh daerah dengan kasus stunting tinggi di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Agus Suprapto, kepada wartawan, Rabu (16/3/2022). Mengatakan “Tanpa mengesampingkan kegiatan-kegiatan provinsi lain untuk mengentaskan stunting, Aceh merupakan tujuh provinsi dengan prevalensi tinggi untuk stunting dan Aceh punya kemampuan untuk bisa menyelesaikan itu,”.
Stunting sendiri merupakan kondisi kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu lama hingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak. Agus mengatakan ada sejumlah hal yang perlu dibenahi untuk memberantas kasus stunting di Aceh.

Pemerintah, katanya, fokus melakukan pencegahan stunting. Dia menyebut target pencegahan stunting antara lain ibu hamil, pasangan usia subur, dan para calon pengantin.

“Siapa itu remaja yang anemia, remaja-remaja yang bermasalah kesehatan, ibu hamil, pasangan usia subur,” jelas Agus.

“Kemudian calon pengantin. Calon pengantin ini yang utama saat ini, karena calon pengantin itu 80 persen akan hamil biasanya,” lanjutnya.
Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, 13 kabupaten/kota di Aceh masuk dalam kategori merah karena memiliki prevalensi stunting di atas kisaran 30 persen. Daerah berstatus merah antara lain Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Besar, serta Aceh Tamiang.

Tiga daerah lain disebut memiliki prevalensi di atas 40 persen, yakni Gayo Lues, Kota Subulussalam dan Bener Meriah. Untuk Gayo Lues, prevalensinya adalah 42,9 persen sehingga berada di urutan ketujuh tingkat nasional.

“Aceh layak menerapkan kewaspadaan tingkat tinggi untuk persoalan stunting. Aceh merupakan salah satu dari 12 provinsi prioritas yang memiliki prevalensi stunting tertinggi di tanah air di tahun 2022 ini,” kata Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dwi Listyawardani.

Sementara itu, 10 daerah lain di Aceh dinyatakan berstatus kuning dengan prevalensi 20-30 persen. Bahkan dua kabupaten di antaranya nyaris masuk kategori merah, yakni Aceh Singkil dengan prevalensi 29,6 persen serta Pidie Jaya dengan 29,4 persen.

“Tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Aceh yang berstatus hijau dan biru, yakni dengan hijau berprevalensi 10 sampai 20 persen dan biru untuk prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Kota Banda Aceh yang memiliki angka prevalensi terendah dari seluruh wilayah di Aceh dengan prevalensi 23,4 persen,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menerapkan sejumlah kebijakan agar angka stunting setiap tahun turun sebanyak 3,4 persen. Hal itu dinilai penting agar sesuai dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen.

“Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Aceh ditagih komitmennya di tahun 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah yang berstatus merah,” ucapnya.

“Stunting ditandai dengan pertumbuhan yang tidak optimal sesuai dengan usianya. Anak yang tergolong stunting biasanya pendek walau pendek belum tentu stunting serta gangguan kecerdasan. Problematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk, bahkan stunting dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Sumber: detikNews/Aniq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *