Perihl Penangkpan Marsdya Henri Alfiandi TNI Keberatan Karena Punya Penetapan Hukum Sendiri

Jurnalindo.com – Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Sikap Keberatan TNI Soal Penetapan Tesangka Marsekal Madya Henri Alfiandi

Agung mengatakan, Puspom TNI dan KPK telah melakukan rapat gelar perkara, pada saat gelar perkara tersebut diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.

Namun, kata dia, Marsekal Henri Alfiandi dan Letkol ABC belum ditetapkan tersangka. Sebab seharusnya penetapan tersangka ditetapkan oleh pihak TNI.

Sehingga Agung mengaku terkejut saat jumpa pers KPK Letkol ABC dan Marsekal Henri tetap jadi tersangka. Keputusan itulah yang mengundang polemik di publik atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Pada intinya kami sebagaimana yang disampaikan P5 sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment yang tadi Kapuspen sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga: Barvelona Tak Menutu Peluang di Bursa Transfer, Ini Alasanya

Terlebih setelah hasil hasil pemeriksaan 1×24 jam sesuai ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada TNI dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Tanpa adanya proses hukum yang dilakukan oleh pihak TNI, karena tidak ada laporan dari KPK.

“Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan. Dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut. Karena barang bukti uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *