Jurnalindo.com – Markas Besar TNI keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.
Sebab menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, penetapan tersangka terhadap dua prajurit aktif oleh KPK diluar ketentuan dalam undang-undang militer.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: TNI Sambangi Gedung KPK dan Permintaan Maaf KPK Kepada TNI
Agung mengatakan, Puspom TNI dan KPK telah melakukan rapat gelar perkara, pada saat gelar perkara tersebut diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.
Agung pun menyayangkan sikap KPK yang langsung mengumumkan status tersangka terhadap Henri dan Afri. Sebab, keduanya masih merupakan prajurit aktif saat tertangkap dalam kasus ini
“Jadi pada intinya, kita saling menghormati. kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga. kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian,” ujar Agung.
Baca Juga: Barvelona Tak Menutu Peluang di Bursa Transfer, Ini Alasanya
Dia pun menegaskan bahwa Puspom TNI pun mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Agung memastikan, personel TNI yang terlibat rasuah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.