Penetapan Tersangka Kasus Kecelakaaan Bus di Wisata Guci Tegal

Jurnalindo.com – Polisi menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal bus PO Duta Wisata di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Sopir berinisial R (56 tahun) dan kernet, AY (45), diduga lalai, sehingga bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan itu meluncur masuk sungai.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Tegal, Rabu (10/5/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Polres (Kapolres) Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sopir dan kernet tersebut diduga melakukan kelalaian atas tanggung jawabnya sebagai awak bus.

Baca Juga: Pencabulan Dialami Pasien Pria di RS Ibnu Sina Pekan Baru

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod.

Penetapan keduanya sebagai tersangka usai dilakukannya gelar perkara pada Rabu (10/5/2023).

Keduanya dianggap melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan bus mengalami kecelakaan hingga terguling dan masuk jurang.

Akibatnya dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa naas tersebut, sedangkan 35 penumpang lain luka-luka dan beberapa diantaranya harus mengalami patah tulang dan segera dilakukan tindakan operasi.

Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa Kakak Angkat di Depan Anaknya

Pada keduanya menurut Sajarod akan dikenakan pasal 359 KUHP.

Dan baik sopir dan kernet bus tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *