Ferdy Sambo Dihukum Mati, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Banding

Jurnalindo.com – Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

Kejaksaan Negeri (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menggugat hukuman mati mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut diajukan hari ini Jumat (28/4).

Baca Juga: Jaksa Ajukan Kasai Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Tak hanya Sambo, kejaksaan juga mengajukan kasasi atas putusan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J, d. H. Putri Candrawathi, Ma’ruf Tegar dan Ricky Rizal Wibowo.

“Pada hari ini, Jumat, 28 April 2023, Jaksa Agung hadir di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan kasasi atas putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Kuat Ma’rufi dan Ricky Rizal.’ kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

“Sementara FS dan kawan-kawan belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tingkat pertama terhadap keempat terdakwa.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Hukum Ferdy Sambo

Jadi Sambo tetap divonis mati dan Putri tetap divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Strong tetap divonis 15 tahun penjara dan Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.

Mereka dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Komandan Brigade J.

Menteri Kehakiman tidak mengomentari upaya kasasi yang diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *