Bima Titokrer Lampung yang kritik Jalan Kasusnya dihentikan

Jurnalindo.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menghentikan kasus yang mengaitkan nama TikToker yang tengah viral yakni Bima Yudho.

Penghentian kasus TikToker Bima yang viral di jagat maya itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan terkait dihentikannya kasus TikToker Bima pada konferensi pers di Mapolda Lampung hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Lampung Menjadi Sorootan

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, bahwasannya betul kami telah menangani sebuah laporan polisi. Yang mana laporan ini dilaporkan pada tanggal 9 April 2023,”kata  Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

“Kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah meminta klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi termasuk pelapor,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Selasa 18 April 2023.

“Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya disimpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana,” ujar dia.

“Sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan bukan sebuah tindak pidana,” pungkas Pandra.

Penghentian kasus Bima yang mengkritik Lampung buka berdasarkan adanya intervensi dari siapapun, melainkan tidak adanya tindak pidana dari alat bukti.

Baca Juga: Neymar Tidak ada Niatan Tinggalkan PSG, Meski Kerap di Landang Cedera

“Kami pastikan bahwasannya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan,” tegas Pandra.

“Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwa perbuatan terlapor bukan tindak pidana,” tutur dia.

Sebelumnya, Gindha Ansori melaporkan Bima ke Polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *