Ferdy Sambo Tetap akan Menerima Hukuman Mati

Jurnalindo.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mendapat sorotan dalam beberapa hari ini. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI menggelar dua sidang banding yang menyita perhatian khalayak: sidang banding penundaan Pemilu 2024 dan Ferdy Sambo.

Dalam sidang banding tersebut, Majelis Hakim menolak permintaan banding atas vonis mati Ferdy Sambo. Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024.

Sementara banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, PJ Bupati Pati Pastikan Jalur Juwana- Batangan Aman.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya,” kata hakim membacakan memori banding Sambo.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pihak Sambo menilai kepada Sambo dkk jaksa mengajukan banding. Sementara kepada Eliezer tidak, padahal hukuman dia jauh di bawah tuntutan jaksa.

Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika.

Baca Juga: Nunggu Aturan Bupati, THR Dicairkan, PJ Bupati Pati Katakan Pokoknya Beres.

Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.

“Pemberitaan media masa dan media sosial dan hoaks menyebabkan pengadilan tingkat pertama menjadi tuntas, independen dan imparsial dalam memutus,” kata hakim, melanjutkan memori banding Sambo.

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel juga dinilai mengesampingkan alat bukti dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus Sambo. Sehingga pihak Sambo meminta agar hakim membatalkan vonis PN Jakarta Selatan, dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *