Mobil Dinas Bea Cukai di Derek Dishub Karena Parkir Sembarangan

Jurnalindo.com – Sebuah mobil dinas milik Bea Cukai diderek petugas Suku Dinas Perhubungan saat parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).

Aksi itu viral di sosial media, setelah banyak akun yang memposting kejadian itu. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @lensa_berita_jakarta.

Dalam video singkat ini, mobil Mitsubishi Xpander tersebut diduga nekat parkir di pinggir jalan meski telah ada rambu larangan untuk parkir.

Baca Juga: Kabar Terbaru Iis Dahlia Perihal Anaknya

Mobil berpelat merah itu akhirnya diangkut oleh petugas Dishub. Tampak mobil dinas Bea Cukai itu diderek di bagian ban depan.

Ia mengatakan pihaknya melakukan derek usai menerima informasi dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan tersebut.

“Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada kegiatan rutin. Itu kan lokasi yang nggak boleh parkir,” kata Made saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 April 2023.

Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut. Namun, terdapat dua mobil pribadi lainnya yang terjaring razia dan turut diderek.

Baca Juga: Pimpinan Cabang GP Ansor Se Pati Raya Gelar FGD Di Blora

“Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi,” jelas dia.

Atas peristiwa tersebut, Made mengungkapkan pihaknya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ketiga mobil yang melanggar aturan.

“Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi. Itu sudah bayar Rp 500 ribu,” ungkap Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *