Babak Baru Agnes dalam Kasus Penganiayaan David

JurnalIndo.com – Polisi akhirnya menetapkan Agnes Gracia Haryanto sebagai tersangka kasus penganiayaan serius terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina pada Senin (20/2/2023).

Namun, polisi menyebut Agnes mendapat perhatian khusus karena usianya. Karenanya, pacar tersangka, Dandy Mario Satrio, tidak disebut sebagai “tersangka”.

Diketahui, Agnes sebelumnya menjadi saksi anak dalam kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Akibat Banjir, Akses Jalan lumpuh, Anak-anak Pergi Sekolah Memakai Perahu

“Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, ‘pelaku’ atau ‘anak’,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Mengutip dari suara.com Hengki Haryadi menambahkan, “Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka.”

Baca Juga: Anggaran Belum Keluar, KONI Khawatir Ini Jadi Kendala

Selain itu, Hengki Haryadi juga menjelaskan mengapa polisi lama sekali meningkatkan status Agnes. Menurutnya, Menurutnya, proses tersebut sesuai dengan prosedur Undang-Undang Peradilan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *