jurnalindo.com – Batang – Jajaran Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa ganja 8,39 gram dan sabu-sabu 2,23 gram.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022.
Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan pada pengungkapan kasus tersebut, petugas membekuk sembilan tersangka, yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar ganja serta empat pelaku sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini karena ada kemungkinan pelaku lain yang kini dalam pengejaran oleh polisi,” katanya.
Dia mengatakan pada Operasi Bersih Narkoba Candi 2022 ini, tiga kasus merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya nontarget operasi.
Adapun sembilan tersangka, kata dia, ditangkap polisi di lokasi dan jadwal yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Batang AKP Bambang Tunggono mengatakan para tersangka akan dikenai pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yaitu bagi pemilik tanaman ganja adalah minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba
“Adapun bagi pemilik sabu akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.
(ara/reno)