Yuk Ketahui Hukumnya Menabur Bunga pada Makam

jurnalindo.com – Saat menjelang Ramadhan, biasanya sejumlah besar orang mulai bepergian ke makam untuk berziarah. Mereka membawa berbagai macam bunga, mulai dari mawar, kenanga, dan kanthil , untuk ditaburkan di makam kerabat/guru yang dikunjungi.

Fenomena ini seolah menjadi tradisi umum di Nusantara yang masih bertahan hingga saat ini. Namun, banyak yang mempertanyakan hukum menabur bunga itu sendiri. Ada yang menganggap hal itu sia-sia dan bisa menjadi penyembahan berhala bagi pelakunya.

Tentu saja, hal yang harus kita lakukan menyikapi keragaman pendapat ini adalah tidak langsung menilai secara serampangan. Tidak langsung menjustifikasi salah dan benar. Namun, Anda bisa mengetahui kebenaran hukumnya terlebih dahulu dan bertanya pada ahli di bidang Anda, yakni kiai atau guru, apakah mereka benar-benar merasa mumpuni, dan Anda juga bisa mengakses materi kuliah melalui media online.

Kembali ke konteks menaburkan bunga di kuburan pada dasarnya sesuai dengan Firman Tuhan. Sebenarnya tidak harus bunga, tapi pelepah dan ranting juga bagus. Yang penting bunganya masih basah atau segar. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an.

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Artinya: “Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT”. (QS. At-Taghabun: 1)

Sesuai dengan Firmah Allah di atas, maka hukum asal menaruh sesuatu (berupa tumbuhan) di atas makam adalah diperbolehkan. Lebih lanjut, Agus Iman Kafabih Pondok Pesantren Lirboyo Kediri menulis dalan akun instagramnya, dalam Kitab Fathul Muin disampaikan yang kurang lebih artinya:

“Meletakan bunga/hijau-hijauan diatas makam hukumnya sunnah. Hikmahnya dapat meringankan beban mayit sebab tetumbuhan yang bertasbih tadi, bahkan kalau ditaruh namun masih terlihat hijau dan belum kering, belum boleh diambil”

Mengambil rujukan dari berbagai referensi di atas, berarti hukum dari menabur bunga atau tetumbuhan hijau lainya adalah boleh, bahkan sunnah. Kemudian mengambilnya sebelum kering tidak diperkenankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *