Tinggal 4 Persen Tunggakan PDAM Pati, Segini Dendanya.

Jurnalindo.com, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati mencatat untuk tahun ini ada 4 persen pelanggan yang menunggak pembayaran. jika dijelaskan dari total pelanggan hanya sekitar 50-100 pelanggan saja.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala PDAM Pati yaitu Bambang Sumantri. Menurutnya penagihan terhadap pelanggan sampai saat ini sudah mencapai 96 persen.

“penagihan kita sudah 96 persen yang berpotensi nunggak hanya 4 persen, kalau ditotal 50-100 pelanggan saja”ungkap Bambang saat ditemui tim jurnalindo di Kantornya, Selasa (24/10/2023).

Dikatakan untuk semua pelanggan apabila terdapat penunggakan, dirinya mengatakan bisa mengajukan dispensasi atau keringanan dalam pembayaran. Bahkan sampai tidak dikenakan denda sama sekali.

Dengan catatan mau mengajukan surat permohonan, tetapi tidak semua pelanggan yang mau mengajukan surat tersebut. Kendati dari pihak PDAM
masih tetap menjadi pelanggan.

“setiap ada pelanggan yang menunggak bisa mengajukan keringanan, ada juga yang tidak dikenakan denda yang penting masih menjadi pelanggan,”terangnya.

Ketika disinggung berapa denda yang harus dibayarkan bagi penunggak, lanjut Bambang tidak besar hanya 10 persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan nya.

Dalam hal ini dirinya meminta kepada semua pelanggan agar bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran, pasalnya haknya sudah kami berikan yaitu berupa air.

“dendanya sebesar 10 persen bukan masalah besar kecilnya, tetapi tanggung jawabnya soalnya air sudah kami berikan tinggal mereka membayar hak kami,”pungkasnya

Menurutnya pelanggan yang menunggak selama ini, kata dia hanya orang-orang itu saja, sehingga dengan tegas kalau masih menunggak terpaksa akan dicabut atau dikeluarkan dari pelanggan PDAM. (Juri/JUrnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *