Terapkan Aturan Baru, Satlantas Polresta Pati Permudah Pembuatan SIM C.

Jurnalindo.com, Pati – Sesuai Keputusan (KEP) Kakorlantas Polri nomor Kep/105/VIII/2023. Satlantas Polresta Pati mulai hari Senin Tanggal 7 Agustus Kemarin telah menerapkan aturan baru terkait pembuatan SIM C yang cenderung menyulitkan masyarakat.

Sehingga dengan keluarnya aturan tersebut direspon positif banyak pihak. Pasalnya itu merupakan hak yang harus dimiliki bagi pengendara.

Pada kesempatan ini pihak satlantas Polresta Pati baru mengenalkan materi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat
yang sedang melakukan uji SIM di Satpas 1436.Jalan AKBP Agil Kusumadya Kecamatan Pati Kabupaten Pati

Baca Juga: Targetkan 1,2 Miliar, BPKAD Sebut Dipertengah Tahun Sudah Capai 76,29%

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan. Pembaruan ini ditujukan untuk masyarakat agar lebih mudah menjalani ujian SIM C.

Walau demikian, pihaknya menegaskan bahwa materi yang diberikan tidak mengurangi Kualitas serta faktor keselamatan saat berada di jalan raya.

“Perubahan materi praktek ujian SIM C ini dibuat agar lebih mempermudah masyarakat pemohon SIM untuk bisa lulus dalam mengikuti ujian, dengan tetap memperhatikan uji kompetensi dan kualitas penerbitan SIM sehingga diharapkan faktor keselamatan di jalan tetap diutamakan”, ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Diperlakukan aturan tersebut, Kata Kompol Asfauri masyarakat atau pemohon pembuatan SIM merasa senang, lantaran materi yang diberikan dipermudah tidak sulit seperti biasnya. Sehingga dengan senang hati antusias warga mengikuti aturan yang diterapakan mulai proses dari awal hingga akhir Pembuatan SIM.

“Meskipun terdapat perubahan dalam materi ujian praktik SIM, tujuan utama tetap memastikan keselamatan berkendara”. Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *