Jurnalindo.com, – Seorang pria berinisial A.KA. tewas setelah ditusuk menggunakan pisau lipat di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Polisi menetapkan E.E. alias K. (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut diungkap Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di wilayah Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kemudian menuju tempat kos istrinya, V.D., di Kecamatan Tayu. Kedatangannya untuk menjemput sang istri agar pulang bersamanya.
“Saat tiba sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar istrinya. Setelah pintu dibuka, tersangka masuk karena hendak buang air kecil,” kata Dika.
Namun, ketika masuk ke kamar mandi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Pria tersebut kemudian diketahui merupakan korban A.K.A.
Tersangka lantas menanyakan keberadaan korban yang berada di kamar kos istrinya. Situasi kemudian memanas hingga tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur.
“Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun tersangka kemudian menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” jelasnya.
Korban mengalami luka akibat tusukan tersebut dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan membawa korban bersama istrinya ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu menggunakan sepeda motor.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa,” ujar Dika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu yang terdapat bercak darah.
Selain itu, polisi mengamankan pakaian korban dan tersangka, sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka, serta sebuah flash drive berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” tutur Dika.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Juri/Jurnl)











