Jurnalindo.com, – Sebanyak 296 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pati tercatat telah memiliki bangunan. Rinciannya, 271 KDKMP telah menyelesaikan pembangunan hingga 100 persen, sedangkan 25 lainnya masih dalam proses pembangunan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Dewi Kartina, mengatakan secara kelembagaan terdapat 406 KDKMP yang tersebar di Kabupaten Pati.
“Secara kelembagaan KDKMP di Pati 406 KDKMP. Namun data di Simkopdes Kemenkop, yang terbangun 100 persen ada 271. Kemudian data on progress pembangunan belum 100 persen ada 25. Data terbangun 296,” kata Dewi.
Disisi lain, masih terdapat 110 titik KDKMP yang belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai dan pergudangan.
Dewi menjelaskan, pihaknya kini melakukan percepatan verifikasi dan validasi (verval) pembangunan fisik KDKMP. Langkah tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 serta surat dari Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi RI.
Dalam surat tersebut, Kabupaten Pati memiliki kewajiban melakukan verval terhadap 111 KDKMP yang dinyatakan siap operasional.
Verval dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan kondisi fisik di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
“Hasil verval selanjutnya kita input data ke Simkopdes yang saat ini kita lakukan. Kita melakukan analisis dan penilaian, dan penyusunan berita acara verifikasi validasi,” jelasnya.
Setelah proses final, Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BAVV) diunggah ke Simkopdes. Berita acara tersebut harus terlebih dahulu ditandatangani tim verval pembangunan gerai dan pergudangan KDKMP Kabupaten Pati.
Selanjutnya, hasil verval akan melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah.
Menurut Dewi, verval dilakukan untuk memastikan pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP telah memenuhi standar teknis dan dapat digunakan untuk operasional.
Hasil verval nantinya menentukan tiga status, yakni layak digunakan, layak digunakan dengan catatan, atau belum layak.
Status layak digunakan diberikan apabila pembangunan telah selesai 100 persen, kondisi bangunan baik, komponen struktur berfungsi dengan baik, serta sarana dan prasarana tersedia dan layak digunakan.
Sementara status layak digunakan dengan catatan diberikan apabila masih terdapat sejumlah kekurangan yang tidak mengganggu operasional. Kekurangan tersebut harus dapat dipenuhi paling lambat dalam waktu tiga bulan.
Adapun bangunan dinyatakan belum layak apabila ditemukan kerusakan pada komponen struktur yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna atau komponen utama sarana dan prasarana belum tersedia.
Jika ditemukan kekurangan, akan dilakukan tindak lanjut perbaikan sesuai rekomendasi tim verval. Setelah itu, tim kembali melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan berbasis dokumen hingga status KDKMP dinyatakan layak digunakan dan siap beroperasi.
“Ada enam tahap verval. Tahap itu meliputi penyelesaian pembangunan fisik, pembentukan tim verifikasi dan validasi, pemeriksaan administratif, pemeriksaan lapangan, analisis dan penilaian kesesuaian, penyusunan berita acara verifikasi dan validasi,” pungkas Dewi. (Juri/Jurnal)











