Tak Sebanding Dengan Kerusakannya, Pajak Tambang di Pati Hanya 300 Juta Per Tahun

JurnalIndo.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyebut sumbangsih atau pajak tambang pertahun hanya sebesar Rp 300.000.

“Tambang atau galian C yang berizin di Kabupaten Pati hanya memberikan sumbangan sekitar Rp300 juta per tahun,”ungkap Sukardi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

Dia mengatakan jumlah tambang yang berizin saat ini hanya 12 titik, sehingga wajar sumbangsih pajak yang masuk sangat kecil.

Meskipun setiap tahun jumlah tambang selalu berubah-ubah kadang naik kadang turun. Namun perubahannya hanya sedikit. Hal itu tentu akan mempengaruhi PAD Kabupaten Pati dari Retribusi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Jumlah belasan tambang tersebut telah menyebar di wilayah kabupaten salah satunya di Kecamatan Sukolilo.

“Kemarin itu di kisaran yang berizin sekitar 12, tapi sekarang belum saya cek lagi, karena ada yang izin baru ada yang sudah berhenti,” jelasnya.

Pihaknya meminta, tambang yang belum berizin untuk mematuhi peraturan dari kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Terlebih, dampak tambang ilegal kepada lingkungan sangat parah.

“Harusnya berizin, karena kalau tidak berizin tidak ada pemasukan disamping juga merusak lingkungan,” ujarnya.

“Karena sekali lagi hasil tambang kadang merusak jalan yang dilalui sehingga perlu perawatan dan lain-lain, sehingga ada dana untuk itu,” sambungnya.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *