Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ: Ahli KPBU Jelaskan Perubahan Komposisi Saham

referensi gambar dari (jembataninformasi.com)
referensi gambar dari (jembataninformasi.com)

Jurnalindo.com – Terdakwa dalam kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menghadirkan ahli Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kuncahyo Pambudi, sebagai saksi ahli yang meringankan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mencecar Kuncahyo terkait perubahan komposisi saham dalam proyek Tol MBZ sebelum dan sesudah beroperasi.

Kuncahyo dihadirkan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan tentang pemegang saham proyek Tol MBZ.

“Siapa pemegang sahamnya kalau gitu?” tanya hakim Fahzal Hendri. dilansir dari detik.com

Kuncahyo menjelaskan bahwa saham PT JJC dimiliki oleh PT Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron.

“Pemilikan saham PT JJC itu dimiliki oleh siapa saja?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

“Setahu kami Jasa Marga dan Ranggi Sugiron,” jawab Kuncahyo.

Hakim kemudian mendalami lebih lanjut terkait persentase kepemilikan saham tersebut.

“Berapa persen?” tanya hakim.

“Pada saat awal 80 persen Jasa Marga,” jawab Kuncahyo.

“Apakah saudara melihat perjanjiannya? Karena di dalam persidangan itu yang kami ketahui, JJC dari antara Jasamarga dengan Ranggi. Jasa Marga itu 80 persen sedangkan PT Ranggi itu 20 persen, kalau kondisi seperti itu bagaimana menurut ahli?” tanya hakim.

“Iya betul,” jawab Kuncahyo.

Namun, hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa komposisi saham PT JJC yang terungkap dalam persidangan sebelumnya berbeda dengan keterangan Kuncahyo.

“Jasa Marga sebagaimana dari kemarin hasil keterangan saksi itu Jasamarga 80 persen dan PT Ranggi 20 persen?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” jawab Kuncahyo.

“Namun berbeda dengan yang ahli kemukakan 40 persen dan 60 persen?” cecar hakim.

Kuncahyo menjelaskan bahwa perubahan komposisi saham terjadi setelah Tol MBZ beroperasi. Saat ini, saham PT Jasa Marga sebesar 40 persen, sementara PT Ranggi Sugiron sebesar 60 persen.

“Saat ini, Bu, komposisi saat ini,” jawab Kuncahyo.

“Saat ini dari mana saudara tahu?” tanya hakim.

“40 persen saham Jasa Marga sudah dijual,” jawab Kuncahyo.

“Iya, saat ini, setelah konstruksi berjalan?” tanya hakim.

“Setelah beroperasi,” jawab Kuncahyo.

Kuncahyo membenarkan bahwa komposisi awal saham PT JJC adalah 80 persen PT Jasa Marga dan 20 persen PT Ranggi Sugiron. Namun, komposisi saham tersebut berubah setelah PT Jasa Marga menjual sahamnya pasca Tol MBZ mulai beroperasi.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis nasional ini.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *