JurnalIndo.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi A Warsiti menyayangkan keberadaan baliho atau reklame yang dipasang ditempat-tempat terlarang.
Menurutnya dengan adanya pemasangan reklame atau baliho yang dipasang di daerah ibu kota tidak sesuai aturan atau di wilayah zona merah.
"Pemasangan baliho itu sudah ada aturannya, bahwa zona merah tidak boleh dipasang reklame atau baliho."Ungkap Warsiti belum lama ini
Dirinya mengatakan dengan tegas bahwa Pemasangan baliho atau reklame khususnya caleg, bacaleg atau sejenisnya, yang dipasang di zona merah atau titik terlarang merusak pemandangan ibukota Kabupaten, jadi tidak seharusnya itu dilakukan.
Baca Juga: Virus LSD Pada Hewan Ternak Di Kabupaten Pati Sudah Menyebar, Ini Jumlahnya
"Saya prihatin karena jaman sekarang masih ada orang yang notabennya berpendidikan dan tahu aturan tapi melakukan baliho atau reklame di tempat yang terlarang,"Ungkapnya
Dengan demikian, Pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jangan terkesan melakukan pembiaran, karena untuk pemasangan baliho atau reklame sudah ada regulasi dan aturannya.
"Dinas terkait harus bisa proaktif untuk bisa menyuarakan pemasangan baliho atau reklame di zona yang dilarang, paling tidak bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat,"Katanya.
Warsiti juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat untuk pemasangan baliho atau reklame harus ditaati, walaupun masyarakat sengaja maka harus ditertibkan, karena pemasangan reklame atau spanduk di zona yang dilarang akan merusak keindahan kota.
Artikel Terkait
Penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Kurang Maksimal, Polresta Pati Terapkan Tilang Manual
Dispertan Pati Sebut Sebanyak 6.642 Hektar Dinyatakan Puso
Jalan Gabus-Tambakromo Rusak Parah, DPUTR Pati Anggarkan Rp 1 Miliar
Dispertan Pati, Sebut Sebanyak 828 Hektar Ikut Asuransi
Recovery Pasca Banjir di PATI, KMPP YOGYAKARTA Buka Kegiatan Tahunan Bina Desa dengan Trauma Healing