Petani Pati Ayem, Jatah Pupuk Subsidi 2023 Bakal Terpenuhi

Jurnalindo.com – Permasalahan yang sering terjadi yang dirasakan oleh petani diantaranya ialah sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Kejadian itu Teringat di tahun 2022 kemarin sangat sulit mendapatkan pupuk. Kalau misalnya ada harganya selangit.

Melihat permasalahan tersebut Dispertan Kabupaten Pati menyebut pupuk subsidi tahun 2023 ini dipastikan tercukupi. Sehingga Para Petani tidak kebingungan untuk mendapatkan Pupuk murah.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati Niken Tri Meiningrum, kepada awak media belum lama ini di kantornya.

Baca Juga: Dugaan Adanya Kerjasama, KPU Pati Dengan Perangkat Desa Saat Penerimaan PPS, Diminta Bawaslu Turun Tangan

Lanjut Niken bahwa Pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Pati tahun 2023 yaitu jenis pupuk urea sebanyak 47 ribu ton, dan NPK hanya mendapatkan 50 persen dari usulan, yakni sebanyak 26 ribu ton.

“Alhamdulillah untuk urea bisa mendapatkan 100 persen dari usulan, dan NPK hanya mendapatkan 50 persen, karena jatah alokasinya kurang dari usulan,”Ungkapnya.

Menurutnya, Jatah alokasi pupuk yang diterima sudah sesuai usulan jumlah kelompok petani yang ada di Pati, dan itu juga sudah sesuai keputusan dari pusat yang disampaikan oleh Dispertan.

“Jumlah petani di Pati ada sekitar 140 ribu lebih, dan dipastikan untuk urea bisa terpenuhi semua 100 persen, namun untuk NPK hanya 50 persen terpenuhi,”Ujarnya.

Jatah pupuk yang diterima, Lanjut Niken Tri tidak ada pengurangan, karena itu sesuai dengan jumlah kelompok tani yang ada di Pati.

“Usulan yang disampaikan sesuai jumlah kelompok tani, kalau kelompok tidak mengusulkan maka beda lagi, harusnya jatah itu bisa tetap, namun untuk berkurang juga bisa, itu tergantung lahan,”Katanya.

Baca Juga: KPU Pati Lantik 1218 Anggota PPS, Di Stadion Joyokusumo

Disinggung soal kelangkaan pupuk, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, Niken mengaku sudah menegaskan kepada pihak distributor agar jangan sampai tidak ada pupuk atau stok, karena dalam aturan di Permendag sudah jelas.

“Pupuk langka itu tidak ada, namun kadang petani itu penggunaannya tidak sesuai aturan,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *