Program Komanan 4 Manten Anyar, Kemenag Pati Sebut Belum Maksimal Diterapkan

Jurnalindo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan program yang sangat efisien terkait pendataan identitas ketika hendak mau menikah.

Program ini dinamakan “Komanan Papat Manten Anyar” menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di keluar bulan juli 2022 yang lalu, tetapi Hingga saat ini program tersebut diterapkan belum maksimal.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pati, Moh. Alimin mengungkapkan bahwa program ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Data BPBD Pati 16 Januari, Kondisi Air Masih Belum Surut

Menurutnya walaupun program tersebut sudah berjalan dalam proses uji coba, tetapi sampai sekarang masih perlu adanya koordinasi dan evaluasi.

“Kemarin sudah dicoba, akan tetapi tentu masih ada kendala, seperti proses pengeluaran dokumen dan lain sebagainya. Maka nanti kita perlu mempelajari lagi kendala kendala tersebut, agar ketika resmi diluncurkan tidak ada masalah besar di kemudian harinya”, ungkap mualimin saat ditemui di kantornya, pada jumat (13/1/2023).

Dengan dikeluarnya progran tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa perubahan status kependudukan bagi pengantin baru, langsung mendapatkan empat dokumen kependudukan sekaligus yakni buku nikah, kartu nikah, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga yang sudah berganti status menikah.

Baca Juga: Disdikbud Pati Usulkan Adanya Museum, Legislatif Belum Ada Tanggapan.

“setiap warga yang baru saja menikah akan langsung mendapatkan 4 dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Buku Nikah, dan Surat Nikah,”ujarnya.

Alimin menilai bahwa program tersebut merupakan terobosan untuk mempermudah pasangan baru menikah, maka kita juga yang mengurus harus cari cara yang paling efektif bagaimana pola yang pas untuk jalannya program ini.

Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa data yang diserahkan pra atupun pasca nikah harus sesuai, kemudian bisa tindaklanjuti ke Disdukcapil.

“kalau sudah diakad nikahkan bisa diserahkan buku nikah, kartu nikah, ktp dengan status baru, kk status baru juga, tapi harus sinkron semua data awal dan data baru, kemudian dilanjutkan komunikasi dari Dinas dukcapil data masuk kapan, bisa mengeluarkan dokumen itu sebelum pelaksanaan bisa tidak,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *