Jurnalindo.com, Pati – Kasus kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berbuntut panjang. Setelah izin operasional pondok resmi dicabut permanen, nasib ratusan santri kini diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pendidikan dan tempat tinggal para santri tetap terjamin.
“Dari pemerintah dan negara tidak serta-merta membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak,” ujar Darmanto, Kamis (21/5/2026).
Sebanyak 252 santri yang sebelumnya tercatat di Ponpes Ndholo Kusumo kini mulai diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati. Beberapa di antaranya Ponpes Al-Akrom Banyuurip, Material Ulum Wedarijaksa, MI Khoiriyah Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, hingga Yayasan Permata Nusantara Gabus.
Menurut Darmanto, langkah tersebut dilakukan agar para santri tidak kehilangan akses pendidikan akibat kasus hukum yang menimpa pengasuh pondok. Terlebih, sebagian santri diketahui merupakan anak yatim piatu yang selama ini tinggal dan diasuh di lingkungan pesantren.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak apabila diperlukan,” katanya.
Kasus ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap pengawasan dan mekanisme pendirian pondok pesantren. Darmanto menjelaskan, saat ini aturan pendirian ponpes jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Ia menyebut, syarat utama pendirian pesantren harus memenuhi unsur arkanul ma’had, mulai dari keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.
Selain itu, calon pengasuh pondok juga wajib memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan melalui ijazah pesantren tempat dirinya pernah mondok.
“Jadi tidak cukup hanya ijazah formal. Seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelasnya.
Tak hanya itu, pendirian pondok pesantren juga wajib disertai rekomendasi pondok asal dan rekomendasi organisasi masyarakat keagamaan. Jika tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah, rekomendasi dapat diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemenag Kabupaten Pati juga mewajibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan keamanan bangunan pesantren.
Sementara terkait status pembina atau pendiri yayasan setelah tersandung kasus hukum, Darmanto menegaskan hal itu menjadi kewenangan internal yayasan.
“Kalau soal pembina atau pendiri bisa dicopot atau tidak, itu ranah yayasan,” tegasnya.
Saat ini, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo telah resmi dicabut permanen oleh Kementerian Agama Republik Indonesia setelah melalui verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan. (Juri/Jurnal)











