Pelaku Kekerasan Wartawan di Pati, Majelis Hakim Jatuhi Vonis 4 Bulan Penjara

Jurnalindo.com, – Sidang kasus kekerasan terhadap jurnalis akhirnya masuk babak akhir. Dua terdakwa, Hernan Kuryanto alias Eman dan Didik Kristianto, resmi divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/4/2026).

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan pelanggaran sepele. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi.

Kasus ini bermula dari aksi kekerasan terhadap dua jurnalis, Umar Hanafi dan Mutia Parasti, saat menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada September lalu. Insiden itu sempat memicu sorotan luas, terutama dari kalangan pers.

Humas pengadilan, Retno Lestari, menjelaskan bahwa putusan dibacakan untuk dua perkara terpisah dengan nomor 3 dan 4 Pidsus 2026.

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat kegiatan pers nasional. Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan,” jelasnya.

Menariknya, dalam amar putusan tidak disebutkan adanya pengurangan masa tahanan. Artinya, vonis 4 bulan tersebut berdiri penuh sesuai yang dibacakan hakim.

Untuk proses eksekusi, Retno menegaskan hal itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menyebut putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan Undang-Undang Pers.

“Vonis ini jadi pesan jelas bahwa menghalangi kerja jurnalis itu pidana. Kita apresiasi PN Pati karena menggunakan UU Pers sebagai dasar,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kerja jurnalistik punya peran vital bagi publik dan tidak boleh diintervensi apalagi dengan kekerasan.

“Mencari informasi itu tidak mudah. Kalau dihalangi, yang rugi bukan cuma wartawan, tapi masyarakat luas,” tambahnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *